Kementerian Komdigi meminta kepada semua pihak agar bisa partisipasi memberantas perjudian online dan juga terkait dengan konten-konten negatif yang beredar di dunia maya. Maka dari itu, Komdigi telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol (Judi Online).
Adapun kanal tersebut yaitu, Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.
Penulis: Hamid
Halaman
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan