Masyarakat menilai sanksi pemecatan terlalu berat dan tidak sebanding dengan pengabdian panjang Kosmas di kepolisian.

“Masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi,” lanjut isi petisi.

Petisi itu juga menyebut, masyarakat Ngada tidak menutup mata terhadap insiden yang kini jadi sorotan publik, namun berharap adanya pertimbangan lebih adil.

Tiga Tuntutan Utama

Petisi yang terus mengumpulkan dukungan ini memuat tiga tuntutan utama kepada Kapolri dan KKEP:

  • Meninjau kembali keputusan pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae.
  • Memberikan sanksi yang adil dan seimbang, dengan ruang rehabilitasi nama baik.
  • Mendengar aspirasi masyarakat kecil dari Ngada, Flores, yang merasa sangat kehilangan.

“Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami,” tutup pernyataan dalam petisi tersebut.**