LABUANBAJOVOICE.COM — Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang remaja perempuan berinisial T (13), warga Kampung Tondong Raja, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, hingga kini belum menemui titik terang.

Setelah 11 bulan berlalu sejak kejadian, keluarga korban terus mendesak Polsek Sano Nggoang untuk segera menindak tegas terduga pelaku yang hingga kini masih bebas berkeliaran di sekitar kampung mereka.

Ayah korban, Konstantinus Benkoming (43) berdasarkan rilis yang diterima media menyampaikan, rasa kecewanya terhadap proses penanganan kasus yang dinilai lamban dan tidak memberikan kejelasan hukum.

Ia menyebut, pelaku yang berinisial MS (44), masih berada di sekitar lingkungan tempat tinggal korban, yang menyebabkan korban mengalami trauma mendalam.

Menurut keterangan Konstantinus, insiden kekerasan terjadi pada 31 Juli 2024, saat korban sedang mencuci piring dalam sebuah acara keluarga.

Terduga pelaku MS, yang sebelumnya sempat terlibat cekcok dengan dirinya, tiba-tiba melampiaskan amarahnya kepada korban.

“Awalnya yang punya masalah itu saya dengan pelaku. Dia sempat cari saya ke rumah dan merusak perabot. Karena tidak menemukan saya, dia malah mendatangi anak saya yang sedang bantu-bantu di pesta. Anak saya ditampar, ditendang, bahkan diinjak oleh dia,” ujar Konstantinus, Minggu (13/7/2025) sore.

Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka gores dan lebam di beberapa bagian tubuh serta rasa sakit di bagian bawah perut.

Namun, yang paling mengkhawatirkan, menurut keluarga, adalah trauma psikologis yang dialami korban.

“Anak kami trauma berat. Setiap lihat pelaku lewat di depan rumah, dia ketakutan dan menangis. Ini benar-benar menyayat hati kami sebagai orang tua,” ungkap Konstantinus.

Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polsek Sano Nggoang sejak 1 Agustus 2024, dan korban juga telah menjalani visum. Namun, hingga kini, belum ada penahanan terhadap terduga pelaku MS.

Agustinus Sudiarjo, paman korban, turut menyuarakan kekecewaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum di Polsek Sano Nggoang.

“Kami tidak mau menyebut nama oknum. Tapi kami kecewa dengan janji-janji yang diberikan. Katanya sudah siap P21, tapi sampai sekarang mana buktinya? Anak saudara saya dianiaya, perabot rumah dirusak, istri adik saya dihina. Apalagi yang kurang? Jangan beri kami harapan palsu,” tegas Agustinus.

Ia meminta agar polisi serius menangani kasus ini dan tidak bermain-main dengan keadilan, terutama menyangkut masa depan korban yang merupakan anak di bawah umur.

Usai kejadian, korban sempat dirawat selama dua minggu di Rumah Perlindungan Anak dan Perempuan SSpS Labuan Bajo.

Penanganan psikologis sempat dilakukan untuk membantu pemulihan kondisi mental korban yang mengalami tekanan akibat insiden tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proses hukum terhadap pelaku MS.

Sementara itu, keluarga korban berharap agar pihak berwajib bertindak profesional dan segera menuntaskan proses hukum tanpa intervensi ataupun kompromi yang menghambat keadilan.