LABUANBAJOVOICE.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat resmi melimpahkan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang pengemudi mobil dan seorang balita ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, menandai proses hukum memasuki tahap lanjutan menuju persidangan.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21). Pelaku sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat,” kata Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos. dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026) siang.
Pelimpahan perkara ini sekaligus menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa, khususnya yang melibatkan anak-anak sebagai kelompok rentan.
Kasat Lantas menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 07.00 Wita di area perkampungan Ra’ong, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.
Sebuah mobil minibus Daihatsu Xenia berwarna silver metalik dengan nomor polisi EB 1603 GC memasuki wilayah tersebut.
Kendaraan itu dikemudikan oleh pria berinisial RK (25), yang datang dengan maksud menjemput penumpang untuk dibawa menuju Labuan Bajo.
Kondisi jalan yang berbatu serta arus lalu lintas yang relatif sepi diduga membuat kewaspadaan pengemudi sedikit mengendur.
Saat hendak memundurkan kendaraannya, RK tidak menyadari bahwa di belakang mobil terdapat seorang balita, AR (1), yang sedang bermain di sekitar area tersebut.
Tanpa sempat memberikan peringatan, kendaraan tersebut melindas tubuh kecil korban.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Komodo Labuan Bajo untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan akhirnya meninggal dunia.
“Pengemudi kurang berhati-hati saat memundurkan kendaraannya, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas AKP Supartha.
Tragedi ini mengguncang warga setempat sekaligus menjadi sorotan publik karena melibatkan korban anak di bawah umur.
Status Hukum dan Penetapan Tersangka
Kasat Lantas menuturkan, pihak Satlantas Polres Manggarai Barat bergerak cepat dalam menangani kasus ini.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/44/IX/2025/SPKT.SATLANTAS, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian, antara lain Japri (37), Sumantia (23), dan Ahmad Dirman (33).
Atas kelalaian tersebut, penyidik menetapkan RK sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/10/X/2025/RES MABAR yang diterbitkan sejak 8 Oktober 2025.
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia,” tutur AKP Supartha.
Ancaman hukuman dalam pasal ini mencakup pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21, sebagaimana tertuang dalam surat nomor B-61/N.3.24/Eku.1/01/2025 tertanggal 12 Januari 2026.
Terbaru, pada 21 Januari 2026, telah dilaksanakan proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Sejalan dengan pelimpahan tersebut, pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses persidangan selanjutnya,” ungkapnya.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, proses hukum kini sepenuhnya berada dalam kewenangan Kejaksaan dan Pengadilan.
AKP Supartha juga menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran serius bagi seluruh pengendara di wilayah Manggarai Barat dan sekitarnya.
Ia mengingatkan agar setiap pengemudi selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melakukan manuver mundur di area permukiman yang rawan terdapat pejalan kaki dan anak-anak.
“Satu detik kelalaian di balik kemudi bisa berujung pada hilangnya nyawa dan penyesalan seumur hidup. Jadi, utamakan keselamatan sebagai kebutuhan,” ujar Ajun Komisaris Polisi itu.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas sebagai bagian dari upaya mencegah kecelakaan fatal di jalan raya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kecelakaan lalu lintas bukan semata persoalan teknis kendaraan, melainkan juga menyangkut sikap, kewaspadaan, dan tanggung jawab moral pengemudi.
Anak-anak sebagai pengguna ruang publik yang paling rentan membutuhkan perlindungan ekstra dari semua pihak.**





Tinggalkan Balasan