Marianus menegaskan, ada sejumlah langkah mendasar yang seharusnya dijalankan secara konsisten.

Pertama, menunjuk dan mengaktifkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pintu utama pelayanan informasi publik dan jurnalistik, bukan sekadar formalitas struktural.

Kedua, menyediakan informasi berkala, termasuk data jumlah laporan polisi, status penanganan perkara—mulai dari penyelidikan, penyidikan, P21 hingga SP3, serta capaian kinerja satuan fungsi.

Ketiga, memberikan informasi serta-merta, terutama untuk kasus-kasus yang menyangkut kepentingan publik, keamanan, konflik sosial, atau dugaan tindak pidana yang menyita perhatian masyarakat.

Keempat, menjamin akses wartawan terhadap informasi perkembangan kasus, sepanjang tidak mengganggu proses hukum, melalui penjelasan resmi dan proporsional dari pejabat berwenang atau Humas.

Kelima, mengaktifkan fungsi Humas secara bertanggung jawab, bukan sekadar penghubung, tetapi memastikan informasi publik tersampaikan dengan cepat, benar, dan tidak saling lempar tanggung jawab.

Keenam, menyediakan mekanisme pengaduan dan permohonan informasi yang jelas, termasuk batas waktu respons sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jika Polres ingin mendapatkan kembali kepercayaan publik, keterbukaan informasi harus menjadi komitmen nyata, bukan slogan. Tanpa transparansi, keadilan akan selalu dipertanyakan,” tutup Marselus.**