Kondisi serupa juga, kata dia, ditunjukkan oleh Kasat Reserse Kriminal yang kerap tidak merespons upaya konfirmasi, baik melalui pesan singkat maupun komunikasi langsung.
Ironisnya, fungsi Humas Polres Manggarai Barat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan informasi publik justru terkesan lepas tangan.
“Humas seharusnya menjadi pintu utama pelayanan informasi. Tapi yang terjadi, wartawan justru diarahkan untuk langsung menghubungi pejabat teknis yang pada praktiknya juga sulit dihubungi. Ini mekanisme yang amburadul dan tidak profesional,” ujar Marselus.
Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan buruknya pengelolaan informasi publik di tubuh Polres Manggarai Barat. Sikap tertutup aparat kepolisian bukan hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga berpotensi merugikan hak masyarakat untuk mengetahui proses penegakan hukum yang berjalan.
“Keterbukaan informasi bukan bentuk intervensi terhadap penyidikan. Justru transparansi adalah kewajiban institusi negara untuk membangun kepercayaan publik. Ketertutupan malah melahirkan kecurigaan, spekulasi, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” katanya.
Sebagai badan publik, Polres Manggarai Barat wajib menjalankan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Perkap dan Perpol terkait pelayanan informasi.
Kapolres Manggarai Barat Disoroti, Keterbukaan Informasi Publik Dinilai Buruk
Halaman
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan