Jika Pihak Keluarga Penerima Manfaat tidak Terima Bantuan dari Dinas Sosial Lagi, Ini Solusinya

Seorang ibu PKM. Foto: bola.com

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

“Itu serta merta satu keluarga itu ini di nonaktifkan, dikeluarkan dari DPKS [Data Terpadu Kesejahteraan Sosial] by sistem oleh Kementerian Sosial,” terang Kabid Perlindungan Sosial dan Bencana itu.

Jadi, lanjut Yulti menjelaskan, jika pihak keluarga bagi orang tua mengaku dan merasa diri masih layak atau kondisi ekonomi miskin berhak untuk menerima KPM. Disarankan kepada pihak orang tua untuk memisahkan Kartu Keluarga (KK) dengan anak yang sudah memiliki pekerjaan tadi dengan gaji dari perusahaan standar UMR tersebut.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Jadi Kartu Keluarga yang baru. Anak yang sudah bekerja sendiri, bapak mama dan sisa 2 anak yang jadi tanggungan orang tua yang masih miskin. Kembali ke desa untuk diusulkan resmi oleh desa masuk dalam DPKS. Seperti itu,” terangnya.

Hal-hal itu, tambah dia, yang menjadi tugas teman-teman pendamping PKH memfasilitasi KPM terhadap persoalan-persoalan yang mereka hadapi. Fasilitasi ke desa, fasilitasi ke dinas, fasilitasi ke OPD lain, misalnya dukcapil.

Penulis: Hamid

Pos terkait