LABUANBAJOVOICE.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), yang dapat menyasar warga melalui tawaran pekerjaan bergaji tinggi hingga penipuan berkedok hubungan asmara.
Upaya pencegahan tersebut dilakukan melalui Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), yang berperan memberikan edukasi, meningkatkan kewaspadaan masyarakat, melakukan deteksi dini, serta mendorong pelaporan terhadap potensi tindak pidana dan kerawanan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, Rabu (14/10/2026), mengatakan PIMPASA menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam berbagai modus kejahatan yang berkaitan dengan perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Menurut Charles, masyarakat perlu lebih kritis terhadap informasi dan tawaran yang menjanjikan keuntungan besar, terutama apabila tidak disertai prosedur yang jelas dan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui PIMPASA, Imigrasi mendorong masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran mencurigakan, terutama yang menjanjikan pekerjaan dengan penghasilan besar tanpa prosedur dan informasi yang jelas,” ujar Charles.
Berbagai modus dapat digunakan untuk menjerat calon korban TPPO maupun memfasilitasi penyelundupan manusia.
Modus tersebut antara lain tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi, penipuan melalui media sosial, love scam atau penipuan berkedok hubungan asmara, serta ajakan bekerja ke luar negeri tanpa informasi yang transparan.
Charles menjelaskan, kerentanan masyarakat terhadap tindak pidana tersebut dapat dipengaruhi sejumlah faktor, seperti kesulitan ekonomi, minimnya literasi dan informasi, keinginan bekerja di luar negeri, gaya hidup konsumtif, serta persoalan sosial dan keluarga.
Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan calon korban sebelum menawarkan pekerjaan atau keberangkatan ke luar negeri dengan prosedur yang tidak jelas.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa hanya karena tergiur besarnya penghasilan atau janji kehidupan yang lebih baik.
Calon pekerja migran juga perlu memastikan identitas dan legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan, memeriksa kebenaran informasi lowongan, serta memahami prosedur resmi keberangkatan sebelum menyetujui tawaran apa pun.
Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko menjadi korban eksploitasi, penipuan, maupun praktik pemberangkatan orang secara tidak sah.
Pencegahan kejahatan lintas negara membutuhkan pemahaman masyarakat mengenai bentuk tindak pidana yang mungkin terjadi.
TPPO berkaitan dengan tindakan perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi melalui cara-cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, TPPM atau penyelundupan manusia berkaitan dengan tindakan membawa seseorang atau sekelompok orang masuk atau keluar suatu wilayah secara tidak sah demi memperoleh keuntungan.
Ketentuan mengenai penyelundupan manusia diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kedua tindak pidana tersebut memiliki karakteristik hukum yang berbeda. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengenali indikasi awalnya dan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan tawaran atau aktivitas yang mencurigakan.
Kewaspadaan tidak hanya diperlukan ketika seseorang hendak bekerja ke luar negeri. Penipuan melalui media sosial, relasi asmara yang mencurigakan, serta tawaran perjalanan yang tidak transparan juga perlu diwaspadai apabila disertai indikasi perekrutan atau pemindahan orang secara ilegal.
Imigrasi Labuan Bajo menjalankan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan diskusi langsung bersama masyarakat serta perangkat desa. Kegiatan tersebut antara lain dilaksanakan di Desa Mukuvoka, Kabupaten Ngada, dan Desa Papang.
Melalui pendekatan langsung, PIMPASA diharapkan dapat memperluas akses informasi mengenai risiko TPPO, TPPM, dan persoalan keimigrasian lainnya hingga tingkat desa.
Kehadiran petugas di tengah masyarakat juga menjadi sarana untuk mendorong warga lebih berani menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi perekrutan mencurigakan, dugaan penyelundupan manusia, atau persoalan keimigrasian yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Edukasi di tingkat desa menjadi penting karena masyarakat membutuhkan informasi yang mudah dipahami mengenai prosedur keimigrasian, legalitas pekerjaan, serta jalur pelaporan ketika menghadapi situasi yang berisiko.
Dengan demikian, pencegahan tidak hanya bergantung pada tindakan aparat setelah suatu kasus terjadi, tetapi juga pada kemampuan masyarakat mengenali bahaya sejak dini.
Selain menjalankan fungsi pengawasan dan edukasi keimigrasian, PIMPASA turut menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat yang menghadapi situasi bencana.
Bentuk pengabdian tersebut meliputi pendampingan di wilayah terdampak gempa pada desa binaan Imigrasi Wae Ri’i serta penyaluran bantuan sosial di Manggarai Timur.
Kegiatan tersebut memperlihatkan bahwa pendekatan pembinaan masyarakat tidak terbatas pada penyampaian informasi mengenai aturan keimigrasian. Kehadiran petugas juga diarahkan untuk membangun hubungan dengan warga melalui kepedulian sosial dan bantuan kemanusiaan.
Melalui berbagai kegiatan tersebut, Imigrasi Labuan Bajo menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat, baik dalam menjalankan tugas keimigrasian maupun melalui edukasi, pendampingan, dan kepedulian terhadap warga yang membutuhkan.
Pada akhirnya, keberhasilan pencegahan TPPO dan TPPM membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, perangkat desa, keluarga, hingga masyarakat.
Warga diimbau untuk memeriksa setiap tawaran pekerjaan secara cermat, tidak mudah memberikan dokumen pribadi kepada pihak yang tidak jelas, serta melaporkan indikasi TPPO, TPPM, atau pelanggaran keimigrasian kepada pihak berwenang.
Kewaspadaan dan keberanian melapor menjadi langkah penting untuk mencegah semakin banyak orang terjebak dalam praktik yang dapat merugikan keselamatan, kebebasan, dan masa depan mereka.**





Tinggalkan Balasan