Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Pelanggaran tersebut meliputi pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang gunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur, pengendara atau pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang serta pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.
Tidak hanya itu, polisi juga akan menindak tegas pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan hingga pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi yang telah ditetapkan (odol – over dimension over load). Kendaraan yang parkir di bahu jalan juga akan menjadi target penindakan.
Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian sendiri bakal mengedepankan tindakan sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat, lalu memberikan teguran bagi para pelanggar. Khususnya para pengendara yang sering kali menjadi penyebab kecelakaan.