LABUANBAJOVOICE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, mengusulkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Regulasi tersebut digadang-gadang menjadi fondasi penting dalam mengarahkan kebijakan pembangunan daerah.

Namun hingga awal 2026, seluruh rancangan aturan tersebut belum juga memasuki tahap pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Barat.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Manggarai Barat, Bonafentura Purnama Raya, menegaskan bahwa tujuh Ranperda tersebut telah resmi masuk dalam Propemperda tahun 2026 sebagai bagian dari strategi hukum daerah dalam menyelaraskan kebijakan pembangunan.

“Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Manggarai Barat tahun 2026 berjumlah 7 (tujuh) Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat,” kata Bonafentura kepada media, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, pengusulan tujuh Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi Bupati Manggarai Barat Nomor HK.03.5/282/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025 tentang usulan Ranperda dalam Propemperda tahun 2026.

Meski telah masuk dalam agenda legislasi daerah, Bonafentura mengungkapkan bahwa seluruh Ranperda tersebut hingga kini belum memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD.

“Saat ini, dari tujuh ranperda yang diusul oleh Pemkab Manggarai Barat ketujuh ranperda itu saat ini belum di bahas,” jelasnya.

Ketujuh Ranperda yang diusulkan mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari pengelolaan anggaran daerah, penyertaan modal pada perusahaan daerah, hingga restrukturisasi perangkat organisasi pemerintahan.

Adapun tujuh Ranperda tersebut meliputi:

  1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025.
  2. Ranperda tentang APBD Tahun 2027.
  3. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Bidadari.
  4. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  5. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  6. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Wae Mbeliling.
  7. Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Regulasi tersebut dinilai memiliki dampak jangka panjang terhadap stabilitas fiskal daerah, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap dinamika pembangunan Manggarai Barat sebagai salah satu daerah pariwisata super prioritas nasional.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Manggarai Barat, Kanisius Jehabut, membenarkan bahwa seluruh Ranperda usulan pemerintah daerah memang belum dibahas di tingkat legislatif.

“Belum ada yang dibahas,” ujar politisi DPRD dari Fraksi Gerindra tersebut.

Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda masih menunggu agenda koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Provinsi NTT yang menjadi bagian penting dalam proses harmonisasi regulasi daerah.

“Pemerintah sudah usulkan dalam propemperda yang lalu. Kami menunggu agenda dengan Kanwilkumham Provinsi,” ujarnya.**