Meski telah masuk dalam agenda legislasi daerah, Bonafentura mengungkapkan bahwa seluruh Ranperda tersebut hingga kini belum memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD.

“Saat ini, dari tujuh ranperda yang diusul oleh Pemkab Manggarai Barat ketujuh ranperda itu saat ini belum di bahas,” jelasnya.

Ketujuh Ranperda yang diusulkan mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari pengelolaan anggaran daerah, penyertaan modal pada perusahaan daerah, hingga restrukturisasi perangkat organisasi pemerintahan.

Adapun tujuh Ranperda tersebut meliputi:

  1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025.
  2. Ranperda tentang APBD Tahun 2027.
  3. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Bidadari.
  4. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  5. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  6. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Wae Mbeliling.
  7. Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Regulasi tersebut dinilai memiliki dampak jangka panjang terhadap stabilitas fiskal daerah, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap dinamika pembangunan Manggarai Barat sebagai salah satu daerah pariwisata super prioritas nasional.