Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa pendekatan kebijakan harus bersifat kontekstual dan adaptif terhadap karakteristik masing-masing desa, bukan dipaksakan secara administratif.

“Kebijakan tidak bisa diseragamkan, tetapi harus disesuaikan dengan kondisi riil desa,” tambahnya.

Komisi I DPRD Manggarai Barat, lanjut Kanisius, mencatat bahwa Satuan Tugas (Satgas) KDKMP di tingkat kabupaten memang sudah dibentuk, namun hingga kini belum menunjukkan kinerja yang signifikan.

Koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai masih lemah, mekanisme penentuan dan penetapan lahan belum jelas, serta dukungan anggaran belum disiapkan secara memadai. Akibatnya, pelaksanaan program berjalan sektoral dan tidak terarah.

“Masalahnya bukan pada regulasi, tetapi pada tata kelola dan keberanian pemerintah daerah untuk memimpin secara utuh,” tandasnya.

Tanpa pembenahan yang serius dan sistematis, ia khawatir percepatan pembangunan hanya akan menjadi formalitas kebijakan di atas kertas.

“Jika ini terus dibiarkan, percepatan pembangunan hanya akan menjadi formalitas kebijakan. Yang paling dirugikan tentu rakyat, karena terus dipaksa menunggu janji pembangunan yang tak kunjung terealisasi secara nyata,” ujarnya dengan nada tegas.