LABUANBAJOVOICE.COM — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menggelar kegiatan sosialisasi layanan keimigrasian di Sky Terrace, Ruteng, Kabupaten Manggarai, Rabu (9/7/2025).

Sosialisasi ini menyasar para rohaniawan, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang berdomisili di wilayah Manggarai Raya.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Christian Prantigo, yang menyampaikan materi secara bilingual—Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris—guna menjangkau seluruh peserta dengan latar belakang kewarganegaraan yang beragam.

Dalam pemaparannya, Christian menjelaskan secara rinci mengenai prosedur dan persyaratan pengurusan paspor, termasuk besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk layanan izin tinggal, disampaikan informasi lengkap terkait jenis-jenis visa, proses pengajuan melalui evisa.imigrasi.go.id, serta mekanisme perpanjangan izin tinggal bagi WNA.

“Setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Apabila masa berlaku izin tinggal telah habis, maka akan dikenakan biaya overstay sebesar Rp1.000.000 per hari, dengan batas maksimal 60 hari,” tegas Christian.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan konsistensi data dalam seluruh dokumen persyaratan penggantian paspor.

Christian menyebutkan, penggantian paspor bisa dilakukan di Kantor Imigrasi Labuan Bajo meskipun paspor sebelumnya diterbitkan di kantor imigrasi lain, asalkan dokumen yang diajukan valid dan seragam.

Sesi diskusi menjadi bagian yang paling diminati para peserta, khususnya rohaniawan asing.

Mereka memanfaatkan momen ini untuk berkonsultasi langsung terkait permasalahan izin tinggal, seperti perpanjangan, peralihan jenis izin tinggal, hingga penanganan kasus overstay.

Salah satu peserta, Suster Maria Delores asal Kolombia, menyampaikan apresiasinya kepada Kantor Imigrasi Labuan Bajo atas penyelenggaraan sosialisasi tersebut.

“Diskusi hari ini sangat membantu kami memahami proses dan aturan keimigrasian dengan lebih baik,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Labuan Bajo dalam memberikan layanan edukatif dan inklusif bagi masyarakat, serta mendukung penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Nusa Tenggara Timur, khususnya Manggarai Raya.