Imigrasi Labuan Bajo Sosialisasikan Layanan Paspor dan Izin Tinggal bagi Rohaniawan di Manggarai NTT

Reporter: Hamid 
| Editor: Redaksi
Suster Maria Delores asal Kolombia yang sedang berbicara. Foto: HO/Labuan Bajo Voice

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

Ia juga menekankan pentingnya memastikan konsistensi data dalam seluruh dokumen persyaratan penggantian paspor.

Christian menyebutkan, penggantian paspor bisa dilakukan di Kantor Imigrasi Labuan Bajo meskipun paspor sebelumnya diterbitkan di kantor imigrasi lain, asalkan dokumen yang diajukan valid dan seragam.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sesi diskusi menjadi bagian yang paling diminati para peserta, khususnya rohaniawan asing.

Mereka memanfaatkan momen ini untuk berkonsultasi langsung terkait permasalahan izin tinggal, seperti perpanjangan, peralihan jenis izin tinggal, hingga penanganan kasus overstay.

Salah satu peserta, Suster Maria Delores asal Kolombia, menyampaikan apresiasinya kepada Kantor Imigrasi Labuan Bajo atas penyelenggaraan sosialisasi tersebut.

“Diskusi hari ini sangat membantu kami memahami proses dan aturan keimigrasian dengan lebih baik,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Labuan Bajo dalam memberikan layanan edukatif dan inklusif bagi masyarakat, serta mendukung penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Nusa Tenggara Timur, khususnya Manggarai Raya.

Pos terkait