Masyarakat yang hadir dalam kegiatan ini dapat merasakan langsung manfaat layanan, mulai dari fleksibilitas waktu, pelayanan ramah, hingga efisiensi proses administrasi.
Kehadiran Paspor Merdeka sekaligus menjadi simbol semangat kemerdekaan yang diwujudkan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian.
Untuk mengikuti layanan ini, masyarakat cukup membawa dokumen asli dan fotokopi berupa E-KTP, Kartu Keluarga, serta salah satu dokumen pendukung seperti akta lahir, ijazah, atau surat nikah.
Bagi pemohon perpanjangan, syarat yang dibutuhkan hanya paspor lama dan E-KTP. Proses pengajuan dilakukan secara walk-in di lokasi kegiatan, dilanjutkan dengan tahap foto dan wawancara sesuai prosedur standar penerbitan paspor.
Dengan adanya program ini, Imigrasi Labuan Bajo berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan keimigrasian tanpa terbatas waktu kerja, sekaligus mempertegas peran negara dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.**
Tinggalkan Balasan