Selain pengawasan terhadap keberadaan orang asing, agenda ini juga menyoroti isu penting lainnya, yakni pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Saiful Basyir, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mengingatkan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) termasuk daerah dengan jumlah pekerja migran terbanyak di Indonesia, sehingga rentan terhadap praktik perdagangan orang.

“Karena itu, perlu ada kesadaran sejak dini untuk melakukan filter dan screening terhadap warga yang akan bekerja ke luar negeri. Pengawasan pertama justru dimulai dari keluarga, agar tidak ada lagi korban yang terjerumus dalam kasus TPPO,” tegas Saiful.

Melalui pembentukan TIMPORA di Kecamatan Riung, Kantor Imigrasi Labuan Bajo berharap dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memastikan keberadaan WNA di wilayah Kabupaten Ngada berjalan sesuai aturan hukum.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, melindungi warga negara, serta mendorong pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan dan berintegritas.