Selain itu, kata dia, Imigrasi Labuan Bajo juga telah menghadirkan pelayanan keimigrasian, termasuk pelayanan paspor, di Kabupaten Ngada.
Mengacu pada kebijakan selektif (selective policy), hanya WNA yang membawa manfaat bagi negara dan masyarakat yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Dalam konteks daerah wisata seperti Riung, keberadaan wisatawan mancanegara diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, terutama bagi pelaku usaha sektor pariwisata dan perhotelan.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antarinstansi dan masyarakat dalam hal pengawasan orang asing.
Dwi Fachrizal Para Sagara, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Labuan Bajo, menjelaskan mekanisme pengawasan dan menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak.
“Jarak Kecamatan Riung yang cukup jauh dari Kantor Imigrasi Labuan Bajo menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, peran aktif masyarakat dan anggota TIMPORA sangat dibutuhkan untuk mendeteksi serta mencegah potensi pelanggaran keimigrasian,” terang Dwi Fachrizal.





Tinggalkan Balasan