Meski demikian, Nimus menilai upaya menuju “Zero TPPO” tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Sinergi lintas sektor, mulai dari masyarakat desa, pemerintah daerah hingga instansi vertikal seperti Direktorat Jenderal Imigrasi, menjadi kunci pencegahan perdagangan orang.

“Dengan menangani TPPO, sama artinya dengan menegakkan kemanusiaan,” ujarnya.

Program Desa Mitra Imigrasi yang digagas Kantor Imigrasi Labuan Bajo diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan berbasis komunitas serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko perdagangan orang, terutama bagi calon pekerja migran dari wilayah pedesaan.**