Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Selain pemeriksaan dokumen, para petugas juga memberikan sosialisasi dan himbauan kepada pemilik maupun pengelola penginapan agar secara aktif melaporkan keberadaan tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mewajibkan pelaporan keberadaan orang asing di Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Saiful Basyir, menjelaskan bahwa patroli ini merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara berkala untuk mendeteksi secara dini potensi pelanggaran hukum.
“Patroli malam ini berfungsi sebagai deteksi awal terhadap pelanggaran keimigrasian. Pemeriksaan dokumen di lapangan merupakan langkah konkret untuk memverifikasi legalitas keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah ini,” ujar Saiful.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi tentang penggunaan APOA merupakan bagian dari strategi preventif digital, guna meningkatkan partisipasi aktif dari pengelola penginapan dalam sistem pelaporan keberadaan orang asing secara daring.