“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau tidak memiliki dokumen lengkap kepada pihak Imigrasi atau melalui APOA. Kolaborasi masyarakat sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan daerah wisata,” tambah Saiful.
Langkah pengawasan terpadu ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Labuan Bajo dalam memperkuat pengawasan terhadap mobilitas orang asing di wilayah kerja yang meliputi kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) Labuan Bajo hingga wilayah-wilayah pengembangan wisata baru seperti Riung.
Dengan sinergi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pengembangan sektor pariwisata sejalan dengan keamanan dan ketertiban nasional.
Kegiatan TIMPORA di Riung menegaskan peran Imigrasi bukan hanya sebagai penjaga batas negara, tetapi juga garda depan keamanan dalam mendukung pariwisata berkelanjutan dan aman bagi wisatawan serta masyarakat lokal.**





Tinggalkan Balasan