“Operasi ini bertujuan memastikan bahwa keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Riung berjalan sesuai aturan. Kami juga ingin memastikan bahwa para pelaku usaha yang mempekerjakan orang asing telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Saiful.

Selain pemeriksaan data dan dokumen keimigrasian, tim gabungan juga melakukan pembinaan dan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya melaporkan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Aplikasi ini merupakan platform digital resmi milik Direktorat Jenderal Imigrasi yang berfungsi memudahkan pelaporan dan pemantauan aktivitas orang asing oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Melalui kegiatan ini, diharapkan muncul kesadaran kolektif masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif dalam pengawasan keberadaan orang asing di wilayah mereka.

Selain itu, operasi ini juga memperkuat koordinasi lintas sektor antara Imigrasi, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, dan BKSDA, guna memastikan keamanan wilayah serta ketertiban umum, terutama di kawasan wisata yang strategis seperti Riung.