Kepala Sub Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Dwi Fachrizal Para Sagara, memaparkan dasar hukum pembentukan TIMPORA serta peran Desa Binaan Imigrasi sebagai garda terdepan pengawasan keimigrasian di daerah perbatasan dan kawasan wisata.

Ia juga memimpin sesi diskusi antar instansi mengenai aktivitas WNA di wilayah Manggarai Timur, termasuk pola pengawasan dan deteksi dini terhadap pelanggaran.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, menyampaikan bahwa hasil kegiatan ini akan dijadikan dasar pelaksanaan pengawasan WNA yang lebih terarah dan terukur.

“Semua dokumentasi dan laporan kegiatan telah disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban dan bahan evaluasi. Kami siap menindaklanjuti arahan pimpinan untuk memperkuat pengawasan keimigrasian di Manggarai Timur,” tegas Charles.

Pembentukan TIMPORA di Manggarai Timur diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antar-instansi serta meningkatkan keamanan wilayah dari potensi pelanggaran hukum oleh WNA.