LABUANBAJOVOICE.COM – Kader Pengurus GP Ansor Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nasrin, mempertanyakan penanganan Polres Manggarai Barat terhadap kasus dugaan penipuan wisatawan yang melibatkan Kristoforus Aman alias Itok Aman.
Nasrin menilai kasus tersebut perlu segera ditindaklanjuti karena Itok Aman disebut telah beberapa kali dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan paket wisata.
“Ada siapa di belakang Itok Aman? Kok aman-aman saja? Mengapa Itok Aman sejauh ini belum ada proses tindak lanjut oleh Polres Manggarai Barat?” kata Nasrin, Kamis (8/10/2026).
Menurut dia, kasus tersebut tidak hanya merugikan wisatawan, tetapi juga dapat berdampak pada citra pariwisata Labuan Bajo sebagai destinasi wisata internasional.
Nasrin meminta kepolisian memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait perkembangan laporan terhadap Itok Aman.
“Saya mewakili suara masyarakat Manggarai Barat meminta pihak Polres segera memproses kasus Itok Aman sesuai jalur hukum yang berlaku.” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan kasus yang disebut telah terjadi berulang kali.
“Kejadian bukan satu atau dua kali, tapi ini kali ketiga. Polres Manggarai Barat jangan tutup mata.” tegas Nasrin.
Dilaporkan Wisatawan Italia
Itok Aman sebelumnya dilaporkan tiga wisatawan Italia berinisial SS (48), CG (39), dan RG (57) terkait dugaan penipuan paket liveaboard selama empat hari tiga malam di kawasan Taman Nasional Komodo.
Kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp79,8 juta atau setara €3.875,58.
Laporan tersebut diterima Polres Manggarai Barat dan teregistrasi dengan nomor LP/B/129/VIII/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Polres Manggarai Barat juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 13 Agustus 2026.
Sebelumnya, Itok Aman pernah dilaporkan dalam kasus serupa oleh Shuhaili Binti Saahir pada 8 Mei 2026. Perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah kerugian korban dikembalikan.
Kembali Dilaporkan Wisatawan China
Kasus serupa kembali mencuat setelah tiga wisatawan China, Liu Guoyu, Zhou Yuzhu, dan Li Jiaxin, melaporkan Itok Aman atas dugaan penipuan paket wisata.
Ketiganya memesan paket liveaboard Taman Nasional Komodo selama dua hari satu malam dengan nilai Rp7,65 juta.
Pembayaran dilakukan secara bertahap hingga lunas. Namun, setelah menerima pembayaran pelunasan, Itok Aman disebut tidak dapat dihubungi.
Akibatnya, ketiga wisatawan yang telah tiba di Labuan Bajo gagal melakukan perjalanan wisata ke Taman Nasional Komodo.
Kasus tersebut kini menjadi sorotan publik, terutama terkait langkah hukum dan perkembangan penanganan laporan terhadap Itok Aman oleh Polres Manggarai Barat.**





Tinggalkan Balasan