Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Manggarai Barat Bidik 6 Wilayah Peredaran Masif

Merek rokok ilegal SAGA Bold. Foto: HO

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

LABUANBAJOVOICE.COM | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai tentang peredaran barang kena cukai ilegal yang bertempat di aula Kantor Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Senin (23/9).

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PKM) Nomor 215 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Bacaan Lainnya

“Jadi di PKM itu, diberi ruangan untuk Satpol PP untuk melakukan, yang pertama pengumpulan informasi. Itu yang dilakukan oleh kami Satpol PP. Yang kedua sosialisasi terkait aturan di bidang cukai. Yang ketiga ada pemberantasan barang kena cukai,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Satpol PP Pemerintah Daerah Manggarai Barat, Muhamad Gius, Selasa (24/9)

Menurut Gius, penindakan pemberantasan ini nanti sepenuhnya dilakukan oleh teman-teman Bea Cukai Labuan Bajo. Pihaknya hanya sifatnya membackup, karena Satpol PP sendiri tidak punya kewenangan untuk penindakan, yang punya kewenangan itu adalah bea cukai.

“Kenapa tahapan sosialisasi penting sekali. Karena memang kalau kita ikuti sesuai dengan amanat PMK itu, pertama harus pengumpulan infomasi dulu. Selama ini kami sudah turunkan tim di beberapa tempat yang menurut hemat kami, bahwa peredaran rokok yang ilegal itu sangat masif sekali,” kata Kabid Penegak Peraturan itu.

Pos terkait