Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Adapun wilayah yang menjadi prioritas utama dalam memberikan sosialisasi hingga dilakukan penindakan itu meliputi Kecamatan Komodo, Mbeliling, Sano Nggoang, Lembor, Kuwus dan Ndoso. Karena, menurut Gius, berdasarkan hasil pengumpulan infomasi dari masyarakat dan investigasi yang dilakukan selama ini, beberapa wilayah tersebut sangat masif mengedarkan rokok ilegal.
“Jenis rokok yang edar kemarin berdasarkan hasil penindakan kami di semester pertama (Januari-Juni) kemarin itu ada berapa jenis. Itu kami laksanakan bulan Juni penindakannya. Itu semester pertama kemarin,” ujarnya.
Di bulan Juni, tambah Gius, penindakan itu dilakukan di Kecamatan Komodo meliputi Desa Gorontalo, Desa Golo Bilas, Desa Nggorang, Desa Watu Nggelek, Desa Macang Tanggar, Desa Warloka dan Desa Golo Mori.
“Dari beberapa tempat tadi yang kami lakukan penindakan dengan teman-teman bea cukai. Kami mendapatkan beberapa merek rokok yang diduga ilegal. Kenapa diduga ilegal, karena memang menurut penjelasan teman-teman bea cukai yang pertama bisa saja cukai itu palsu,” ujarnya.
Selain dugaan cukai palsu, lanjut dia, terdapat juga penempelan pita rokok di bagian bungkus yang sebenarnya bukan diperuntukan untuk jenis merek rokok tersebut, namun diperuntukkan jenis merek rokok lain. Kalau istilah dari bea cukai itu, SKT (Sigaret Kretek Tangan). Misalkan jenis rokok dengan merek GENERASI. Rokok merek ini sebenarnya penempelan pitanya sudah salah.
“Pita ini sebenarnya untuk rokok yang ada istilah di teman-teman bea cukai itu SKT. Artinya rokok itu dibuat dengan manual dengan menggunakan tangan manusia. Sehingga pita ini diperuntukkan untuk rokok itu sebenarnya. Kalau inikan SKM (Sigaret Kretek Mesin), artinya rokok ini hasil olahan mesin,” terangnya.
Ia mengatakan, semua rokok yang ada gabusnya itu disebut SKM. Sehingga pitanya lekatannya dari samping, seperti rokok merek SURYA12. Selain itu juga ditemukan pada tulisan dipita, isi 12 batang. Tapi faktanya, isi didalam bungkusan merek rokok tersebut terdapat 20 batang. Adanya ketidaksesuaian jumlah tulisan dipita dengan isi batangan rokok didalamnya. Ini sudah kategori ilegal.
Dikatakan Gius, hasil pengumpulan infomasi dan investigasi yang dilakukan selama ini juga, peredaran rokok bermerek SAGA paling dominan beredar. Karena peredaran rokok ini tidak dilakukan secara terbuka dan terang-terangan. Para distributor juga menjual rokok ke setiap pedagang kios-kios yang ada di kampung menggunakan tas ransel, susah dicurigai.
“Tapi untuk wilayah Mbeliling dan Sano Nggoang pernah kami jumpai menggunakan motor canvas,” pungkasnya.
Ia berharap, dengan diselenggarakan kegiatan sosialisasi ini, para pelaku usaha seperti kios kecil maupun kios besar untuk menjual rokok yang legal dari agen dan distributor yang resmi.
“Berharap sosialisasi ini juga, masyarakat dapat mengetahui secara detail kemasan dan isi rokok. Selain itu, sosialisasi ini juga kita mengedukasi masyarakat supaya betul-betul selektif untuk melihat dan membeli rokok,” harapnya.
Ia juga ingatkan para agen, distributor maupun pelaku usaha kios tentang sanksi mengedar dan menjual rokok ilegal. Sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54 yaitu ancaman hukuman pidana 1 sampai 5 tahun dan/atau denda sedikitnya dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali.
“Bagi siapa saja yang melanggar ada sanksi pidana. Baik yang agen maupun yang kios juga ada sanksinya. Makanya kami saat ini kedepankan sosialisasi kepada masyarakat, setelah itu nanti baru penindakan. Kemudian, setiap dilakukan sosialiasi,” tutupnya.
Penulis: Hamid