Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
- PAD Rp0-5 miliar: Rp125 juta – 3% dari total PAD;
- PAD Rp5-10 miliar: Rp150 juta – 2% dari total PAD;
- PAD Rp10-20 miliar: Rp200 juta – 1,5% dari total PAD;
- PAD Rp20-50 miliar: Rp300 juta – 0,8% dari total PAD;
- PAD Rp50-150 miliar: Rp400 juta – 0,4% dari total PAD;
- PAD di atas Rp150 miliar: Rp600 juta – 0,15% dari total PAD
Gaji pokok kepala daerah di Indonesia memang tergolong kecil dibandingkan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban. Namun, mereka mendapatkan berbagai tunjangan dan biaya operasional yang cukup besar.
Besaran dana operasional tersebut bergantung pada kapasitas keuangan masing-masing daerah, yang diukur berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan adanya regulasi yang mengatur gaji, tunjangan, dan biaya operasional, diharapkan kepala daerah dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk kepentingan masyarakat.
Penulis: Hamid