Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Permohonan perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui situs resmi https://evisa.imigrasi.go.id, yang dapat diakses mulai 14 hari sebelum izin tinggal berakhir.
Pemohon juga wajib memilih lokasi kantor imigrasi yang dituju untuk proses pengambilan biometrik.
Alternatif lainnya, WNA dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi Labuan Bajo untuk mendapatkan konsultasi dan pendampingan.
Lebih lanjut, Charles menegaskan bahwa sponsor memiliki tanggung jawab hukum yang tidak bisa diabaikan.
“Kami mengimbau para sponsor untuk turut memantau kondisi orang asing yang dijaminnya. Jika mengalami kendala, segera koordinasikan dengan kami agar tidak sampai terjadi overstay yang sebenarnya dapat dicegah,” tegasnya.
Imigrasi Labuan Bajo menyerukan pentingnya budaya tertib keimigrasian, bahkan dalam situasi darurat.
WNA dan sponsor diharapkan tidak menunggu hingga terlambat dalam mengurus izin tinggal.
“Imigrasi Labuan Bajo siap memberikan layanan terbaik dan responsif bagi seluruh WNA yang terdampak,” pungkas Charles.