Efisiensi Anggaran di Manggarai Barat: Pemkab Gelar Asistensi dengan Perangkat Daerah

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Manggarai Barat, Salvador Pinto. Foto: Flores Post

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

LABUANBAJOVOICE.COM – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar kegiatan asistensi dengan seluruh perangkat daerah.

Tiga sektor penting yang menjadi sasaran efisiensi adalah Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant (SG) bidang ke-PU-an, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk jalan, serta DAK Fisik untuk irigasi.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pasca-ditetapkannya Inpres No. 1 Tahun 2025, TAPD Kabupaten Manggarai Barat langsung menyusun agenda pelaksanaan asistensi untuk memastikan efisiensi belanja dilakukan sesuai ketentuan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Manggarai Barat, Salvador Pinto, yang juga merupakan anggota TAPD, menjelaskan bahwa asistensi dengan perangkat daerah sudah dimulai sejak 19 Februari 2025.

“Pelaksanaan asistensi anggaran sudah dimulai sejak 19 Februari 2025 lalu. Rencananya pada tanggal 27 Februari, hasil asistensi ini akan kita bahas di rapat paripurna TAPD,” ungkap Salvador dikutip dalam sesi wawancara dengan tim liputan InfoMabar di ruang asistensi pada Senin (24/02/2025) siang.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No. 7 Tahun 2024 tentang APBD Tahun 2025, total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.465.224.385.479. Namun, dengan adanya Inpres No. 1 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat diharuskan melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp70.555.165.000.

“Tetapi dengan adanya Inpres Nomor 1 tahun 2025 itu, maka Pemkab Mabar harus melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp. 70.555.165.000. Efisiensi anggaran akan menyasar 3 sektor penting, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant bidang ke-PU-an, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk jalan serta DAK Fisik untuk Irigasi,” jelasnya.

Selain itu, asistensi ini juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Manggarai Barat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Fransiskus Sales Sodo. Dalam surat bernomor 900.910/BKAD/123/II/2025 tersebut, beberapa poin utama yang ditegaskan kepada kepala perangkat daerah adalah:

Pos terkait