LABUANBAJOVOICE.COM — Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat sekaligus Ketua DPD Partai Perindo Manggarai Barat, Hasanudin, S.Hut., mengeluarkan kecaman keras terhadap keberadaan tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, yang merupakan zona penyangga Taman Nasional Komodo (TNK).
Aktivitas ilegal itu mencuat setelah temuan lapangan oleh Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patra, yang memicu sorotan publik terhadap dugaan praktik pembiaran maupun perlindungan oknum tertentu.
“Kok bisa ada aktifitas tambang ilegal di Pulau Sebayur? Kita tahu wilayah itu zona penyangga TN Komodo dan tidak boleh disentuh aktivitas pertambangan,” ujar Hasanudin dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).
Menurutnya, temuan KPK mengonfirmasi kuat dugaan bahwa aktivitas penambangan tersebut tidak berdiri sendiri. Ada indikasi keterlibatan pihak tertentu yang diduga memberi bekingan dan memungkinkan praktik ilegal berlangsung dalam jangka waktu cukup lama.
“Setelah temuan KPK, kita tidak boleh diam. Ini tanda ada persoalan besar. Dugaan bekingan oknum harus dibuka terang-terangan,” tegasnya.
Hasanudin, yang juga menjabat Ketua KNPI Manggarai Barat, menyebut aktivitas penambangan di Sebayur jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan perizinan dan penataan ruang ketat atas setiap kegiatan pertambangan.
Selain itu, ia menilai operasi ilegal tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang aktivitas yang merusak kawasan lindung dan ekosistem alami.
“UU Minerba melarang pertambangan tanpa izin, dan UU Lingkungan Hidup melarang kegiatan yang merusak kawasan lindung. Ini pelanggaran terbuka terhadap dua aturan sekaligus,” ujar Hasanudin.
Menurutnya, Pulau Sebayur yang berukuran relatif kecil memiliki ekosistem yang sangat rentan. Penambangan emas pada praktiknya hampir selalu menggunakan merkuri atau sianida, dua bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari air dan merusak biota laut.
“Pulau Sebayur itu kecil. Bila ada limbah merkuri dan sianida, pasti lari ke laut. Ini mengancam ekosistem di sekitar pulau dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kerusakan lingkungan di kawasan itu bukan hanya berdampak pada organisme laut, tetapi juga dapat mengancam keselamatan nelayan, wisatawan, dan aktivitas pariwisata di sekitarnya.
Ia mengingatkan bahwa perairan Sebayur merupakan salah satu titik populer bagi wisatawan internasional untuk snorkeling dan diving. Lokasinya yang hanya berjarak sekitar 20 menit dari Labuan Bajo menggunakan speedboat menjadikan area ini sangat strategis bagi industri pariwisata.
“Apa lagi Labuan Bajo sudah menjadi destinasi wisata dunia. Jangan sampai citra ini rusak akibat keserakahan orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Hasanudin menekankan bahwa DPRD memiliki posisi strategis serta tanggung jawab penuh dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah, termasuk memastikan seluruh aturan pertambangan dan perlindungan lingkungan ditegakkan secara konsisten.
“DPRD memiliki tugas mengawasi seluruh jalannya pemerintahan,” kata Hasanudin, menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak boleh pasif dalam situasi yang mengancam kepentingan publik ini.
Menutup keterangannya, Hasanudin meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, melakukan investigasi menyeluruh, dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Sebayur.
“Aparat harus turun, menginvestigasi, dan memproses semua oknum secara tegas. Pemerintah daerah juga jangan lambat merespons. Jangan sampai Manggarai Barat dirugikan oleh tindakan orang-orang rakus yang merusak lingkungan dan merampas hak publik,” tegasnya.**






Tinggalkan Balasan