LABUANBAJOVOICE.COM — Seorang pengemudi ojek daring Grab, Donatus Darso, diduga menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang yang disebut sebagai anggota Asosiasi Angkutan Kendaraan Wisata Darat (AWSTAR).

Insiden tersebut terjadi di depan sebuah gerai ritel modern yang berada tidak jauh dari Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Senin (13/4/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat Donatus hendak menjemput penumpang dari kawasan bandara. Namun, aksinya terhenti setelah diadang oleh sejumlah orang yang diduga melakukan intimidasi hingga kekerasan fisik.

“Saya sementara jemput penumpang, penumpangnya sudah naik motor. Kemudian datang banyak orang ini mengintimidasi saya dan bentak-bentak saya. Mungkin ada 7 atau 9 orang,” terangnya Donatus di Kantor Polres Manggarai Barat, saat hendak mengadukan kejadian tersebut.

Donatus menjelaskan, penjemputan dilakukan di lokasi yang berjarak sekitar 200 meter dari area bandara. Langkah tersebut diambil untuk menghindari potensi konflik yang sebelumnya kerap terjadi antara pengemudi daring dan pihak tertentu.

Namun, upaya tersebut tidak menghindarkannya dari insiden kekerasan. Ia mengaku mengalami cekikan, pukulan, hingga tendangan yang menyebabkan dirinya terjatuh ke badan jalan.

“Saya dipukul, dan saya ditendang. Ditendang hingga jatuh ke tengah aspal. Saya bangun dari aspal, naik motor lagi, dia pukul lagi saya,” tambahnya.

Pasca kejadian, Donatus menyatakan akan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke pihak kepolisian.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara serius demi menjaga keamanan dan kenyamanan di kawasan wisata super prioritas Labuan Bajo.

Insiden ini menambah daftar panjang ketegangan antara pengemudi transportasi daring dengan asosiasi angkutan wisata darat di Labuan Bajo. Perselisihan tersebut terutama berkaitan dengan hak operasional penjemputan penumpang di area bandara.

Pada 27 Februari 2026 lalu, AWSTAR secara resmi mengusulkan pembatasan aktivitas ojek daring dengan menetapkan radius tertentu dari kawasan bandara sebagai titik tunggu.

Namun, pihak Grab menolak usulan tersebut karena dinilai sebagai bentuk pembatasan tidak langsung terhadap operasional mereka dalam melayani penumpang.

Situasi ini kemudian mendorong pihak kepolisian melalui Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat bersama Pemerintah Daerah Manggarai Barat, melalui Dinas Perhubungan, untuk melakukan mediasi antara kedua pihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait hasil mediasi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat Labuan Bajo merupakan destinasi pariwisata super prioritas nasional.

Konflik berkepanjangan antara pelaku transportasi berpotensi mengganggu citra daerah dan kenyamanan wisatawan.

Diperlukan langkah tegas dan solusi berkelanjutan dari pemerintah serta aparat penegak hukum guna menciptakan sistem transportasi yang adil, aman, dan terintegrasi di kawasan strategis tersebut.**