LABUANBAJOVOICE.COM – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Kabupaten Manggarai Barat dinilai belum berjalan optimal.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Manggarai Barat menemukan sejumlah hambatan struktural yang membuat regulasi tersebut belum berfungsi secara maksimal di lapangan.
Temuan itu mengemuka dalam rapat evaluasi yang digelar Bapemperda DPRD Manggarai Barat pada Rabu (4/2/2026), diruang rapat internal DPRD.
Ketua Bapemperda DPRD Manggarai Barat, Kanisius Jehabut, menegaskan bahwa secara substansi Perda tersebut dinilai telah mengakomodasi prinsip pengelolaan air yang berorientasi pada keberlanjutan.
“Hasil evaluasi menunjukkan bahwa secara substansi, Perda ini sudah baik dan visioner dalam mengatur prinsip pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan,” ujar Kanisius politisi Gerindra tersebut.
Meski dinilai memiliki arah kebijakan yang kuat, Kanisius mengungkapkan bahwa implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 masih menghadapi kendala serius dari sisi struktur hukum dan perangkat pendukung pelaksanaannya.
Ia menilai, regulasi operasional sebagai turunan Perda hingga saat ini belum diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, kata dia, pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) yang menjadi instrumen utama dalam pelaksanaan Perda tersebut juga belum terealisasi.
Menurutnya, ketiadaan perangkat operasional dan kelembagaan tersebut berdampak langsung terhadap lemahnya koordinasi, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan sumber daya air di daerah.
“Akibatnya, budaya hukum masyarakat ikut terpengaruh, karena Tidak ada ketegasan dari pemerintah sebagai struktur hukum; Tidak ada penindakan yang dapat menjadi rujukan kepatuhan; serta Perda belum hadir sebagai hukum yang bekerja di lapangan,” tuturnya.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan di Manggarai Barat, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan air bersih akibat pertumbuhan sektor pariwisata, pembangunan kawasan permukiman, serta kebutuhan sektor pertanian.
Perda Nomor 4 Tahun 2022 sendiri dirancang sebagai payung hukum untuk mengatur pemanfaatan, konservasi, serta pengendalian sumber daya air secara terpadu.
Regulasi ini juga diharapkan menjadi instrumen pengawasan terhadap eksploitasi air yang berpotensi merusak ekosistem serta mengancam ketersediaan air bagi masyarakat.
Namun tanpa aturan teknis dan lembaga koordinasi yang jelas, Perda tersebut berisiko hanya menjadi dokumen normatif tanpa daya dorong implementasi nyata.
Dalam rapat evaluasi tersebut, Bapemperda DPRD Manggarai Barat (Mabar) merekomendasikan langkah konkret kepada Pemerintah Daerah untuk mempercepat penyempurnaan perangkat pelaksanaan Perda.
Kanisius menegaskan, pemerintah daerah perlu segera menyelesaikan dan menetapkan seluruh regulasi operasional sebagai turunan Perda, termasuk pembentukan TKPSDA sebagai lembaga koordinatif yang berfungsi mengawal implementasi kebijakan pengelolaan air.
Ia menilai, keberadaan TKPSDA sangat krusial karena berperan sebagai motor koordinasi lintas sektor, pengawasan pelaksanaan kebijakan, serta pengendalian pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan.
Kanisius berharap, dengan percepatan pembentukan perangkat operasional tersebut, Perda Nomor 4 Tahun 2022 dapat berfungsi secara efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan implementasi Perda tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi, tetapi juga komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan perangkat kelembagaan dan mekanisme pengawasan yang kuat.**





Tinggalkan Balasan