Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Endi Jaweng menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan peraturan Ombudsman RI Nomor 22 Tahun 2016 tentang penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan Publik, tujuan penilaian Ombudsman RI adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mencegah maladministrasi, meningkatkan kualitas pelayanan public, memenuhi standar pelayanan, menyediakan sarana peningkatan kompetensi penyelenggara, mengelola pengaduan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dan meminimalisir maladministrasi.
Penilaian kepatuhan terhadap standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan Ombudsman RI, menurut Endi Jaweng memiliki dimensi penilaian kompetensi pelaksanaan, sarana dan prasarana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi dan pengelolaan Pengaduan.
Adapun lokus penilaian Ombudsman RI untuk Kabupaten Mabar tahun 2024 adalah Puskesmas Labuan Bajo, Puskesmas Benteng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga.
Berikut rincian hasil penilaian Ombudsman RI di Manggarai Barat tahun 2024: