DPMPTSP Manggarai Barat Raih Predikat Opini Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI

Tampak bagian depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat. Foto: ist

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

Endi Jaweng menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang  Nomor 25 Tahun 2009  tentang pelayanan publik dan peraturan Ombudsman RI Nomor 22 Tahun 2016 tentang penilaian kepatuhan  terhadap standar pelayanan Publik, tujuan penilaian Ombudsman RI adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mencegah maladministrasi, meningkatkan kualitas pelayanan public, memenuhi standar pelayanan, menyediakan sarana peningkatan kompetensi penyelenggara, mengelola pengaduan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dan meminimalisir maladministrasi.

Penilaian kepatuhan terhadap standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan  Ombudsman  RI, menurut Endi Jaweng memiliki dimensi penilaian kompetensi pelaksanaan, sarana dan prasarana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi dan pengelolaan Pengaduan.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Adapun lokus penilaian Ombudsman RI untuk Kabupaten Mabar tahun 2024 adalah Puskesmas Labuan Bajo, Puskesmas Benteng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga.

Berikut rincian hasil penilaian Ombudsman RI di Manggarai Barat tahun 2024:

Pos terkait