LABUANBAJOVOICE.COM – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Manggarai Barat, Adrianus Gunawan, menegaskan bahwa langkah pemerintah menertibkan parkir di sepanjang ruas Jalan Soekarno-Hatta, Labuan Bajo, bukanlah kebijakan baru melainkan penegakan aturan yang sudah berlaku.
Pernyataan ini disampaikan usai memediasi pertemuan antara pelaku usaha dan pemerintah daerah di kantor Kadin Manggarai Barat, Jumat (18/7/2025).
“Yang dilakukan pemerintah bukan kebijakan baru, tapi penertiban. Sesuai ketentuan, kita tidak boleh memarkirkan kendaraan di badan jalan, kecuali pada tempat yang diizinkan. Tempat yang diizinkan adalah yang ditandai dengan rambu parkir atau marka jalan, dan di ruas itu tidak ada tanda tersebut,” tegas Adrianus.
Menurutnya, tujuan utama penertiban ini adalah menciptakan keteraturan lalu lintas dan kenyamanan bersama di kawasan strategis wisata tersebut.
Adrianus menjelaskan, pemerintah tidak melarang aktivitas berhenti sementara untuk keperluan belanja, bongkar-muat barang (loading/unloading), atau menurunkan penumpang, asalkan memenuhi ketentuan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan