LABUANBAJOVOICE.COM – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Manggarai Barat, Adrianus Gunawan, menegaskan bahwa langkah pemerintah menertibkan parkir di sepanjang ruas Jalan Soekarno-Hatta, Labuan Bajo, bukanlah kebijakan baru melainkan penegakan aturan yang sudah berlaku.

Pernyataan ini disampaikan usai memediasi pertemuan antara pelaku usaha dan pemerintah daerah di kantor Kadin Manggarai Barat, Jumat (18/7/2025).

“Yang dilakukan pemerintah bukan kebijakan baru, tapi penertiban. Sesuai ketentuan, kita tidak boleh memarkirkan kendaraan di badan jalan, kecuali pada tempat yang diizinkan. Tempat yang diizinkan adalah yang ditandai dengan rambu parkir atau marka jalan, dan di ruas itu tidak ada tanda tersebut,” tegas Adrianus.

Menurutnya, tujuan utama penertiban ini adalah menciptakan keteraturan lalu lintas dan kenyamanan bersama di kawasan strategis wisata tersebut.

Adrianus menjelaskan, pemerintah tidak melarang aktivitas berhenti sementara untuk keperluan belanja, bongkar-muat barang (loading/unloading), atau menurunkan penumpang, asalkan memenuhi ketentuan.

“Kalau hanya berhenti sebentar, silakan. Tapi kendaraan harus tetap menyala, lampu hazard (reting) nyala, dan pengemudi tidak boleh jauh dari kendaraan. Kalau diminta geser oleh petugas, harus segera dilakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tidak ada standar waktu khusus untuk berhenti karena hal itu bergantung pada kebutuhan.

“Kalau belanja, wajar beberapa menit. Untuk bongkar muat, bisa lebih lama, misalnya air galon sampai 30 menit. Tapi syaratnya, mesin tetap hidup dan pengemudi standby,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi dampak terhadap pelaku usaha, Pemkab Manggarai Barat telah menyiapkan beberapa kantong parkir alternatif, antara lain di Lapangan Kampung Ujung, area KSOP, ASDP, dan kantor Pamovit.

Dalam jangka menengah dan panjang, pemerintah juga berencana membuka lokasi tambahan di seputar wilayah SDN 2 Labuan Bajo dan Pasar Lama.

Selain itu, pemerintah sedang mengkaji pengadaan kendaraan shuttle untuk mengangkut karyawan atau pengunjung dari kantong parkir menuju kawasan Soekarno-Hatta.

“Kami berharap ada dukungan semua pihak, termasuk Kadin, agar solusi ini segera terealisasi,” kata Adrianus.

“Dalam waktu dekat juga pemerintah akan berusaha. Dan tadi teman-teman Kadin juga mendorong agar pemerintah sedapat mungkin menyiapkan kendaraan shuttle supaya nanti ada orang atau karyawan yang bekerja di ruas Soekarno-Hatta, kendaraan supaya bisa di parkir lapangan Kampung Ujung, tinggal nanti di muat atau bisa dinaikin kendaraan shuttle yang dimaksud,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan itu juga mengingatkan larangan keras parkir di trotoar di seluruh wilayah Manggarai Barat.

“Trotoar itu hak pejalan kaki. Jangan parkir atau jualan di atas trotoar. Ini akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, bagi wisatawan yang hendak menyeberang ke pulau-pulau, disarankan menggunakan lahan parkir resmi di KSOP, ASDP, atau Lapangan Kampung Ujung yang dinilai lebih aman dan terjaga.

Adrianus menekankan, penindakan akan dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan daerah.

“Sepanjang Jalan Soekarno-Hatta tidak ada rambu atau marka yang menunjukkan area parkir, artinya parkir tidak diperbolehkan. Berhenti untuk kepentingan tertentu diperbolehkan dengan syarat tadi,” jelasnya.

Dishub bersama kepolisian juga akan memastikan petugas di lapangan memahami aturan ini agar penegakan berjalan konsisten.

“Kami akan sampaikan secara internal agar satu suara,” ujarnya.

Adrianus berharap masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh stakeholder mendukung kebijakan ini demi keteraturan, keindahan, dan kenyamanan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata dunia.