Keempat; Poin 4 yang mengharuskan media punya NIB itu juga membuktikan pemerintah terlalu jauh mengatur kerja-kerja media. Tidak bisa menjamin bahwa dengan NIB berarti kapasitas dari wartawan itu terjamin.
Kelima; Kami melihat ada beberapa hal baik yang diatur pada beberapa poin walaupun ada yang masih menimbulkan multi tafsir. Namun kami tetap menghargai itu.
Keenam; Kami mendesak Bupati Manggarai Barat untuk segera memenuhi prosedur dan tahapan pemecatan kepada Kepala Dinas Pariwisata, ekonomi kretaif dan kebudayan, pemecatan sebagai ASN dan otomatis sebagai kepala dinas.
Ketujuh; Kami mendesak Bupati Manggarai Barat untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Bagian Humas dan Protokoler.
Kedelapan; Kami yang tergabung dalam PWMB berjanji melawan segala upaya pembungkaman dan pengkerdilan terhadap kerja-kerja jurnalis yang dilakukan oleh beberapa pihak termasuk Pemerintah Daerah. **





Tinggalkan Balasan