LABUANBAJOVOICE.COM – Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB) melontarkan kritik keras terhadap hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus yang membahas syarat operasional media dan pers di Manggarai Barat.

Organisasi wartawan tersebut menilai sejumlah poin dalam hasil rapat berpotensi mengancam kebebasan pers serta mencerminkan lemahnya pemahaman pemerintah daerah terhadap tata kelola media.

Rapat Forkopimda Plus berlangsung di ruang rapat Bupati Manggarai Barat pada Senin, 9 Februari 2026. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat berdasarkan dokumen berkop Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Disparekrafbud) Manggarai Barat tertanggal 10 Februari 2026.

Dalam dokumen tersebut, media atau pers yang ingin beroperasi di Manggarai Barat diwajibkan memenuhi sejumlah syarat, antara lain berbadan hukum, memiliki kantor tetap, wartawan memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Kemudian, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki kartu pers, memberikan gaji kepada wartawan, serta seluruh urusan terkait media diarahkan untuk berkoordinasi langsung dengan kepala dinas.

Rapat itu turut dihadiri unsur Forkopimda Plus, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Wakil Kepala Polres Manggarai Barat, Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Danlanal Labuan Bajo, unsur TNI Angkatan Udara, Dandim 1630/Manggarai Barat.

Kemudian turut hadir juga, Kepala Bandara Komodo, KSOP Labuan Bajo, BMKG Komodo, Imigrasi Labuan Bajo, Bea Cukai Labuan Bajo, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Disparekrafbud Manggarai Barat.

Ketua PWMB, Marselis Mbipi Jepa Jome atau yang akrab disapa Selo, menyampaikan sikap resmi organisasi berdasarkan hasil rapat PWMB pada Rabu, 11 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa PWMB menghargai semua upaya yang bertujuan menjaga profesionalisme jurnalis.

“Kami menghargai semua upaya dari berbagai pihak untuk turut menjaga profesionalisme kerja-kerja jurnalis di mana saja,” ujar Selo.

Ia menegaskan bahwa PWMB juga menyambut baik perhatian berbagai pihak dalam mendorong peningkatan kualitas kerja pers yang berlandaskan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Kami berterima kasih bila ada perhatian dari pihak mana pun demi menjaga dan meningkatkan komitmen media, terutama para jurnalis untuk bekerja dengan bersandar pada Kode Etik Jurnalistik karena siapapun jurnalis harus bekerja profesional dan taat pada KEJ,” katanya.

Meski demikian, PWMB menyoroti mekanisme dan pendekatan yang digunakan dalam penyusunan aturan tersebut.

“Namun semua upaya baik itu perlu disampaikan dengan cara yang baik juga dengan tutur kata dan bahasa atau penyampaian yang berangkat dari cara berpikir yang obyektif,” tegasnya.

Berdasarkan hasil rapat internal PWMB pada 10 Februari 2026, organisasi tersebut menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap kebijakan tersebut, diantaranya;

Pertama; Pemda Mabar tidak mengetahui tugas dan fungsi dari salah satu dinasnya sendiri, instansi pemerintah yang berkorelasi dengan kerja-kerja media adalah Dinas Kominfo tetapi surat hasil rapat yang mengatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh media/pers malah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi kreatif, dan Kebudayaan.

Pada saat yang sama amburadulnya penataan pariwisata di Labuan Bajo saat ini belum diperhatikan atau ditangani secara maksimal.

Salah satu contohnya, kecelakaan yang berakibat pada meninggalnya wisatawan di Labuan Bajo hampir terjadi setiap tahun.

Kedua; Tentang diksi memiliki kantor tetap, Pemda sendiri memiliki banyak instansinya yang tidak memiliki kantor tetap sehingga berpindah-pindah karena masih kontrak.

Contoh kesbangpol, Dinas Peternakan, bahkan gedung perpustakaan yang dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) kini menjadi kantor dari dua dinas yang berbeda, yaitu Dinas Perindakop serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah.

Gedung yang harusnya tenang bagi para pengunjung perpustakaan itu malah dipenuhi para ASN yang bekerja pada dua dinas itu.

Ketiga; Pada poin 8 dalam surat hasil rapat yang ditandangi kepala dinas pariwisata, ekonomi kreatif, dan Kebudayaan Manggarai Barat berbunyi segala urusan terkait media dan pers dapat berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas.

Ini jelas-jelas salah satu bentuk pembungkaman kebebasan pers. Apakah kalau ada bencana alam yang terjadi di desa, media harus berkoordinasi dengan kepala dinas.

Atau kalau ada kelaparan yang dialami warga di Kampung media harus berkoordinasi dengan kepala dinas. Pada poin ini tidak ada penjelasan komprehensif tentang hal ini, sangat dangkal dan menimbulkan multi tafsir.

Keempat; Poin 4 yang mengharuskan media punya NIB itu juga membuktikan pemerintah terlalu jauh mengatur kerja-kerja media. Tidak bisa menjamin bahwa dengan NIB berarti kapasitas dari wartawan itu terjamin.

Kelima; Kami melihat ada beberapa hal baik yang diatur pada beberapa poin walaupun ada yang masih menimbulkan multi tafsir. Namun kami tetap menghargai itu.

Keenam; Kami mendesak Bupati Manggarai Barat untuk segera memenuhi prosedur dan tahapan pemecatan kepada Kepala Dinas Pariwisata, ekonomi kretaif dan kebudayan, pemecatan sebagai ASN dan otomatis sebagai kepala dinas.

Ketujuh; Kami mendesak Bupati Manggarai Barat untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Bagian Humas dan Protokoler.

Kedelapan; Kami yang tergabung dalam PWMB berjanji melawan segala upaya pembungkaman dan pengkerdilan terhadap kerja-kerja jurnalis yang dilakukan oleh beberapa pihak termasuk Pemerintah Daerah. **