Ia memaparkan, indikator kemiskinan tidak hanya dihitung dari pendapatan, tetapi juga mencakup kemampuan memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga, seperti pangan, tempat tinggal, dan akses pendidikan. Sebagai gambaran, standar pengeluaran layak untuk hidup minimal per individu bisa mencapai Rp400 ribu per bulan, sehingga untuk rumah tangga dengan empat anggota, dibutuhkan sekitar Rp1,6 juta.

“Jika pendapatan keluarga berada di bawah standar ini, otomatis masuk kategori miskin. Namun, itu hanya salah satu indikator; ada banyak variabel lain yang dipakai,” ujarnya.

Gregorius menambahkan, sejak diberlakukan DTSEN, seluruh bantuan di Manggarai Barat — baik berupa bantuan ternak, pangan, maupun bantuan lainnya — wajib diverifikasi oleh Dinas Sosial P3A. “Nama penerima harus ada di data desil 1 sampai 5. Dengan sistem ini, bantuan tidak lagi salah sasaran,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Manggarai Barat telah menetapkan aturan semua jenis bantuan, baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten, harus mengacu pada verifikasi Dinas Sosial. Sistem ini memungkinkan pengecekan data secara cepat, sehingga pada saat penyaluran bantuan, sasaran penerima dapat dipastikan sesuai kategori yang berhak.