LABUANBAJOVOICE.COM — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, akhirnya mengungkap secara terbuka penyebab tidak disalurkannya Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025 kepada 72 desa dari total 164 desa di wilayah Manggarai Barat. Nilai dana yang tidak tersalurkan tersebut mencapai Rp19.910.908.920.
Dalam keterangannya kepada media, Kamis (18/12/2025), Pius menegaskan bahwa persoalan utama bersumber dari lambatnya pelaporan realisasi Dana Desa Tahap I oleh desa, yang kemudian berujung pada pemblokiran sepihak oleh Kementerian Keuangan tanpa adanya peringatan lebih dahulu.
“Terlambat melaporkan realisasi DD tahap I. Ada unsur kesalahan kades (kepala desa), karena terlambat membuat laporan, sementara Menkeu tanpa memberi peringatan lebih dahulu langsung memblokir,” tegas Pius.
Pius menjelaskan, apabila merujuk pada Undang-Undang Desa maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024, tidak terdapat ketentuan mengenai batas waktu paling lambat pengajuan Dana Desa Tahap II.
“Jadi begini, di regulasi baik undang-undang desa maupun Peraturan Menteri Keuangan 108 kalau saya tidak salah 2024, itu disitu hanya bahasa yang paling cepat yah. Jadi pengajuan dana desa tahap ke II itu paling cepat bulan April, tidak ada paling lambatnya,” jelasnya.
Karena itu, Pius menilai kebijakan yang diambil oleh Kementerian Keuangan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi sebelumnya.
“Jadi ini yang menurut kami menteri keuangan mengeluarkan kebijakan sepihak, karena di aturan tidak ada batas waktu paling lambat, tidak ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pius mengungkapkan bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025, secara tiba-tiba muncul ketentuan baru yang menyebutkan bahwa pengajuan melewati tanggal 27 September 2025 tidak dapat dicairkan.
“Yang dipersoalkan oleh kita oleh kepala desa, dari mana tanggal 27 September ini dasarnya apa, tidak ada,” tegas Kepala DPMD Manggarai Barat itu.
Ia menjelaskan, dari total desa di Manggarai Barat, 94 desa lainnya tidak mengalami kendala karena telah mengajukan laporan realisasi Dana Desa Tahap I sebelum tanggal tersebut.
“Yang 94 desa nya, mereka tepat mereka pengajuan nya sebelum 27 September mereka cepat, ada yang bulan Juni kemarin, yang lainnya ada bulan Juli dan Agustus,” ujarnya.
Pius mengakui bahwa 72 desa yang terdampak memang tidak secepat desa lainnya dalam menyusun dan menyampaikan laporan realisasi Dana Desa Tahap I.
Namun demikian, ia menekankan bahwa kepala desa tidak sepenuhnya dapat disalahkan, karena regulasi tidak mengatur batas waktu paling lambat.
Menurutnya, pihak DPMD bahkan telah mengirimkan surat peringatan sejak bulan Juni kepada para camat dan kepala desa agar segera menyelesaikan laporan realisasi.
“Sisi lain itu tadi, kades tidak bisa dipersalahkan karena tidak ada batas waktu paling lambat. Sehingga itu yang diprotes oleh semua kepala desa. Regulasi bunyi nya seperti itu. Yang kedua tidak ada peringatan, tidak ada beri batas waktu, langsung di blokir,” jelasnya.
Pius juga memaparkan bahwa Dana Desa terbagi menjadi dua kategori, yakni Dana Desa Earmark dan Dana Desa Non Earmark.
“Yang earmark itu ditentukan ada 7 prioritas penggunaan dana desa. Misalnya BLT, stunting, ketahanan pangan, itu salah satu contoh yang ditentukan,” jelasnya.
Sementara itu, kata dia, Dana Desa Non Earmark merupakan dana yang digunakan untuk program hasil musyawarah desa, di luar tujuh prioritas nasional tersebut.
Dana Non Earmark ini, lanjut Pius, sebagian besar digunakan untuk pembangunan fisik desa, insentif kader Posyandu, serta honor guru-guru PAUD, yang seluruhnya sangat bergantung pada keberlanjutan penyaluran Dana Desa Tahap II.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah melayangkan surat resmi kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk diteruskan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan harapan agar kebijakan pemblokiran tersebut dapat dibatalkan.
Namun hingga kini, menurut Pius, belum ada respons resmi atas surat tersebut.
“Belum ada respon tapi saya mengikuti perkembangan di media, minggu lalu itukan ada demo di Jakarta para kades itu, lalu ada pernyataan dari Wakil Menteri Sekretaris Negara, bahwa akan dibayar akan tanggal 19 (12/2025). Tanggal 19 itukan besok. Kita tunggu. Itukan pernyataan lisan. Kita tunggu,” tutupnya.**






Tinggalkan Balasan