Sementara itu, kata dia, Dana Desa Non Earmark merupakan dana yang digunakan untuk program hasil musyawarah desa, di luar tujuh prioritas nasional tersebut.

Dana Non Earmark ini, lanjut Pius, sebagian besar digunakan untuk pembangunan fisik desa, insentif kader Posyandu, serta honor guru-guru PAUD, yang seluruhnya sangat bergantung pada keberlanjutan penyaluran Dana Desa Tahap II.

Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah melayangkan surat resmi kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk diteruskan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan harapan agar kebijakan pemblokiran tersebut dapat dibatalkan.

Namun hingga kini, menurut Pius, belum ada respons resmi atas surat tersebut.

“Belum ada respon tapi saya mengikuti perkembangan di media, minggu lalu itukan ada demo di Jakarta para kades itu, lalu ada pernyataan dari Wakil Menteri Sekretaris Negara, bahwa akan dibayar akan tanggal 19 (12/2025). Tanggal 19 itukan besok. Kita tunggu. Itukan pernyataan lisan. Kita tunggu,” tutupnya.**