Maria menegaskan bahwa BMKG telah menetapkan saran keselamatan pelayaran sebagai pedoman penting bagi seluruh pengguna jasa laut, yakni:
- Perahu nelayan diimbau tidak melaut saat angin ≥15 knot dan gelombang ≥1,25 meter
- Kapal kecil dan tongkang agar menunda pelayaran saat angin ≥16 knot dan gelombang ≥1,5 meter
- Kapal ferry diimbau meningkatkan kewaspadaan saat angin ≥21 knot dan gelombang ≥2,5 meter
“Namun kami hanya bisa menghimbau seluruh pengguna jasa pelayaran dan operator kapal wisata di perairan Manggarai Barat dan Taman Nasional Komodo untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peningkatan angin dan gelombang,” tegas Maria.
Ia juga mengingatkan agar penyesuaian operasional pelayaran selalu mengacu pada kondisi cuaca terkini dan ketentuan keselamatan pelayaran dari KSOP, serta rutin memantau peringatan dini BMKG.
Maria menambahkan bahwa prakiraan cuaca maritim BMKG telah memuat informasi lengkap terkait arah dan kecepatan angin, termasuk angin maksimum, dan telah disebarluaskan secara rutin.





Tinggalkan Balasan