Lembajo

BPOLBF Terima Anugerah Pengelolaan Informasi Publik Tahun 2024

Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) terima anugerah pengelolaan informasi publik kualifikasi informatif

LABUANBAJOVOICE.COM | Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) menerima Anugerah Pengelolaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) /Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf) tahun 2024 sebagai Unit Kerja PPID pelaksana dengan kualifikasi informatif.

Piagam penganugerahan ini diberikan langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI di Gedung Balairung Soesilo Soedarman, Lantai 1, Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf pada Rabu, 11 September 2024 siang dalam acara Forum Keterbukaan Informasi Publik Kemenparekraf/Baparekraf Tahun 2024.

Menparekraf RI, Sandiaga Salahuddin Uno dalam sambutan yang dikutip media melalui page facebook BPO Labuan Bajo pada Senin, 16 September 2024 menyampaikan, Kemenparekraf/Baparekraf terus berkomitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik demi menciptakan good governance.

“Forum dan penganugerahan ini bukan hanya jargon-jargon saja, tetapi kita benar-benar melakukan apa yang terus kita kedepankan yaitu good governance, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Ini adalah esensi dari informasi publik,” kata Sandiaga Uno

Baca Juga:  AirAsia Group Buka Penerbangan Jalur Internasional Labuan Bajo-Kuala Lumpur Malaysia

Ia berharap, pemimpin boleh berganti, tetapi komitmen untuk informasi publik dan keterbukaannya adalah komitment kita bersama.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro dalam kesempatan sama mengatakan, bahwa Keterbukaan informasi publik adalah sesuatu yang memerlukan pemahaman dan komitmen, sehingga pimpinan badan publik dapat merealisasikan hal tersebut dengan maksimal.

“Keterbukaan informasi publik adalah sesuatu yang gampang tetapi apabila tidak benar-benar dipahami maka akan menjadi sulit,” tutur Donny.

Lanjut ia katakan, dengan memahami pentingnya keterbukaan informasi publik, maka pimpinan badan publik akan mau melakukan komunikasi baik di eksternal maupun di internal dan dari komunikasi ini, maka keluar komitmen dan konsistensi.

Baca Juga:  Total Nilai Realisasi Investasi di NTT Tahun 2023 Mencapai 5,2 Triliun

Sesuai dengan implementasi Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf, Biro Komunikasi selaku PPID Utama telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf Tahun 2024.

Baca Juga:  Polres Manggarai Barat Operasi Zebra Turangga Selama 14 Hari di Labuan Bajo

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tersebut, BPOLBF mendapakan nilai 90,25 dan masuk dalam kualifikasi PPID pelaksana yang informatif. PPID sendiri merupakan singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertugas dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di badan publik seperti organisasi atau instansi pemerintah.

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button