“Selama ini, Kemenpar juga konsisten berada dalam jajaran lima besar, bahkan tiga besar kementerian dengan keterbukaan informasi publik yang transparan dan informatif,” ujarnya.

Menurut Donny, komitmen ini menjadi indikator nyata bahwa Kemenpar dan BPOLBF tidak hanya menjalankan kewajiban formal, tetapi juga berupaya membangun budaya kerja yang terbuka dan akuntabel di setiap lini pelayanan publik.

Senada dengan itu, Sekretaris Kementerian Pariwisata sekaligus Atasan PPID Kemenpar, Bayu Aji, menegaskan pentingnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar hukum dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang transparan dan partisipatif.

“Undang-undang ini menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Pemerintah berkomitmen mendorong setiap badan publik untuk semakin terbuka dan responsif dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, tantangan keterbukaan informasi bukan sekadar pada kepatuhan regulatif, tetapi juga pada kemampuan lembaga publik menghadirkan informasi yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.