Ia menambahkan, seluruh perangkat daerah harus sigap menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan agar proses audit berjalan sesuai jadwal.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK NTT, Muhammad Fadhreza Umar, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan audit kepatuhan dengan tujuan menilai sejauh mana pemerintah daerah mematuhi ketentuan dalam pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan sah lainnya.
Fokus pemeriksaan pendahuluan meliputi pengumpulan data, pemahaman proses bisnis pengelolaan pajak dan retribusi, serta pengalihan partisipatif interest Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) kepada BUMD, termasuk pembagian keuntungan bersih 2,5 persen dari Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kabupaten Manggarai Barat.
Menurutnya, audit ini merupakan bagian dari pemeriksaan tematik nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Di Provinsi NTT, terdapat tiga sampel daerah yang diperiksa, yakni Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kota Kupang, dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan