Wisnu juga mengingatkan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan standar produksi dan distribusi.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal yang beredar di pasaran.

“Masyarakat agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal yang beredar karena dalam rangka peningkatan kesehatan masyarakat kami menghimbau untuk masyarakat berhenti merokok.” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan pesan keras kepada para pelaku peredaran rokok ilegal agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Terhadap pelaku rokok ilegal agar tidak mengulangi kesalahan pelanggarannya karena pada dasarnya rokok merugikan kesehatan, apalagi yang ilegal. Disamping merugikan kesehatan juga mengurangi potensi penerimaan negara,” kata Wisnu.

Dengan tren penindakan yang semakin meningkat dan kesadaran publik yang terus dibangun, pemerintah optimistis peredaran rokok ilegal di Manggarai Barat dapat ditekan secara berkelanjutan.

Bea Cukai Labuan Bajo sendiri dalam pelayanan dan pengawas kepabeanan serta cukai meliputi 9 kabupaten di wilayah Pulau Flores dan Lembata. **