Artinya, dalam satu tahun, terjadi peningkatan hampir dua kali lipat baik dari sisi jumlah penindakan, volume barang ilegal, maupun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan.
Wisnu menilai lonjakan kinerja ini tidak terlepas dari keberadaan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Rokok Ilegal yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat pada Kamis (13/3/2025).
“Kalau dilihat dari statistik jumlah penindakan di tahun 2024 sebanyak 59 kali penindakan dengan jumah batang 804.696 batang dan tahun 2024 kerugian negara Rp 652.929.683,- sedangkan di tahun 2025 sebanyak 107 kali penindakan,” jelas Wisnu.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Satgas memberikan kontribusi nyata terhadap efektivitas penegakan hukum di lapangan.
“Berarti terdapat penindakan extra effort berupa penindakan oleh satgas penanganan rokok, sehingga boleh dikatakan lebih efektif,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menguatkan bahwa kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum berhasil mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.





Tinggalkan Balasan