Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP Labuan Bajo, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, dari total 107 kasus penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.270.756.255.

Dikatakan Wisnu, kerugian negara sepanjang 2025 dengan total 107 kasus penindakan sebesar potensi kerugian negara Rp.1.270.756.255,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh lima rupiah).

Angka ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya masalah kesehatan masyarakat, tetapi juga ancaman serius terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, peningkatan penindakan pada 2025 terlihat sangat mencolok.

Pada tahun 2024, jumlah penindakan rokok ilegal tercatat hanya 59 kali, dengan barang bukti sebanyak 804.696 batang rokok ilegal dan potensi kerugian negara sebesar Rp652.929.683.

Sementara itu, pada 2025, penindakan melonjak menjadi 107 kali, jumlah batang meningkat menjadi 1.311.276 batang, dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah hampir dua kali lipat, yakni menembus Rp1,27 miliar.