LABUANBAJOVOICE.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di bidang cukai.

Bertempat di halaman kantor, Selasa 29 Juli 2025 pagi, KPPBC Labuan Bajo melakukan kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan berupa 652.103 batang rokok ilegal dan 7,58 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2024 hingga 10 Juni 2025 di wilayah pengawasan Pulau Flores dan Lembata.

Nilai total barang milik negara (BMMN) yang dimusnahkan mencapai Rp 946.705.940, dengan perkiraan kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 634.602.432.

Rincian Barang Dimusnahkan:

A. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT)

  • Jenis: Sigaret Kretek Mesin (SKM)
  • Jumlah: 652.103 batang
  • Nilai Barang: Rp 943.918.840
  • Potensi Kerugian Negara: Rp 631.763.502

B. Barang Kena Cukai MMEA

  • Jenis: Golongan B dan C
  • Jumlah: 7,58 liter
  • Nilai Barang: Rp 25.864.000
  • Potensi Kerugian Negara: Rp 2.838.930

Pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan resmi dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang, melalui surat No. S-6/MK/WKN.14/2025 tertanggal 23 Juni 2025.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Bupati Manggarai Barat, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Ketua Pengadilan Negeri Manggarai Barat, Kapolres Manggarai Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Kemudian turut hadir juga, Danlanal Labuan Bajo, Kepala KSOP Labuan Bajo pejabat yang mewakili, Pimpinan Forkopimda se-Flores dan Lembata, Kepala Satpol PP se-Flores dan Lembata, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Manggarai Barat, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Manggarai Barat.

Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari rangkaian akhir penindakan di bidang cukai dan menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal dan MMEA ilegal, khususnya di wilayah Flores dan Lembata.

“Kegiatan ini tidak hanya melindungi masyarakat dari produk ilegal yang tidak memenuhi standar, tetapi juga menjaga potensi penerimaan negara dari sektor cukai. Ini selaras dengan Asta Cita ke-7 Presiden RI dan arahan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam upaya pemberantasan rokok ilegal secara maksimal,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum—Kejari, Polres, Lanal, Kodim 1612 Manggarai—serta seluruh Satpol PP dan instansi pendukung atas sinergitas yang solid dalam mendukung penegakan hukum di bidang cukai.

Dengan kegiatan ini, Bea Cukai Labuan Bajo menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai bukanlah kegiatan seremonial, melainkan proses berkelanjutan yang membutuhkan sinergi antarlembaga.

KPPBC Labuan Bajo berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Flores dan sekitarnya.