Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
LABUANBAJOVOICE.COM — Dalam upaya memperkuat hilirisasi produk unggulan daerah melalui program “One Village One Product” (OVOP), Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Republik Indonesia bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan secara simbolis izin edar kepada 45 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di NTT.
Kegiatan strategis ini berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Senin (14/7/2025), dan dihadiri langsung oleh Kepala Badan POM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar; Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng serta sejumlah pejabat daerah dan pelaku usaha.
Kepala Badan POM RI, Prof. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pemberian izin edar ini tidak hanya menjadi syarat legalitas semata, tetapi juga pintu masuk produk UMKM menuju pasar nasional bahkan internasional.
“Produk yang telah mendapatkan sertifikasi dari Badan POM tidak hanya dijual di dalam negeri, tetapi juga berpotensi menembus pasar global. Artinya, UMKM kita dapat menjadi pemain utama dalam perdagangan internasional jika memenuhi standar keamanan dan mutu,” ujar Taruna.