LABUANBAJOVOICE.COM — Sekretariat Bersama (Sekber) Asosiasi Pariwisata Manggarai Barat mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat segera mengevaluasi dan menertibkan keberadaan tour operator ilegal di Labuan Bajo, menyusul kasus tiga wisatawan asal Jerman yang terlantar selama lebih dari lima jam di Pelabuhan Marina Waterfront, Senin (6/4/2026).
Peristiwa ini menjadi sorotan karena terjadi di kawasan strategis destinasi super prioritas nasional, sekaligus memunculkan kekhawatiran terhadap tata kelola industri pariwisata di daerah tersebut.
Ketiga wisatawan, Dennis Domenik (34), Catrin (37), dan Mario Jurgen (38), diketahui telah menunggu sejak pukul 08.00 Wita untuk keberangkatan Kapal Pinisi MAREA.
Namun hingga pukul 13.00 Wita, kapal tidak kunjung berangkat, sementara agen perjalanan bertajuk “PHINISI TRIP” tidak memberikan kepastian dan sulit dihubungi.
Kasat Pam Obvit Polres Manggarai Barat, IPTU Abnel Tamonob, S.H., mengungkapkan situasi di lapangan sempat memanas akibat ketidakjelasan tersebut.
“Para wisatawan telah menunggu sejak pagi tanpa kepastian, sementara pihak agen tidak memberikan respons sama sekali saat dihubungi oleh para korban. Wisatawan sempat merasa tertipu karena ditinggalkan tanpa kabar selama lima jam di pelabuhan,” ujar IPTU Abnel Tamonob saat dikonfirmasi di lokasi kejadian.
Melihat kondisi wisatawan yang mulai gusar, aparat kepolisian segera mengambil langkah cepat dengan mengoordinasikan penyelesaian masalah.
“Menanggapi keluhan tersebut, kami segera berkoordinasi dengan pihak terkait guna menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh wisatawan. Tugas kami adalah memastikan kenyamanan dan keamanan para wisatawan di Labuan Bajo,” tegasnya.
Setelah koordinasi intensif, pihak agen akhirnya merespons dan menemui wisatawan pada pukul 13.25 Wita di Pos Terpadu Pelabuhan Marina Waterfront. Mediasi yang difasilitasi kepolisian berlangsung hingga pukul 14.00 Wita.
Hasilnya, agen menyediakan kapal pengganti, yakni Kapal Pinisi Neptune 1, untuk melanjutkan perjalanan wisata.
“Setelah kami mediasi, pihak agen bersedia memberikan kapal pengganti untuk melanjutkan perjalanan para tamu. Kami memastikan mereka mendapatkan hak perjalanannya kembali,” ungkap IPTU Abnel.
Sebagai bentuk percepatan layanan, wisatawan diberangkatkan menggunakan speedboat menuju Manta Point, lokasi kapal pengganti berlabuh.
Ketua Sekber Asosiasi Pariwisata Manggarai Barat, Aloysius Suhartim Karya, menyampaikan pernyataan sikap tegas atas insiden tersebut.
Dikatakan Aloysius, kami, pelaku pariwisata Labuan Bajo yang tergabung dalam asosiasi pariwisata Kabupaten Manggarai Barat, mengecam keras tindakan penelantaran wisatawan asal Jerman berjumlah tiga orang yang terjadi di Dermaga Marina Labuan Bajo.
“Wisatawan tersebut dilaporkan terlantar selama lebih dari lima jam akibat tindakan tidak profesional dari oknum tour operator ilegal yang berasal dari luar Labuan Bajo, yang diduga bernama PhinisiTrip.” ujarnya.
Menurutnya, peristiwa ini merupakan tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab, mencederai kepercayaan wisatawan, serta merusak citra Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata unggulan Indonesia.
“Tindakan seperti ini juga berdampak negatif terhadap seluruh pelaku pariwisata yang selama ini berupaya menjaga standar pelayanan dan reputasi destinasi.” ungkapnya.
Sekber juga menyampaikan sejumlah tuntutan konkret kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, Sekber Asosiasi Pariwisata Manggarai Barat (Mabar) mendesak:
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat untuk segera mengambil tindakan tegas.
2. Aparat Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan wisatawan secara profesional dan transparan.
3. Dilakukannya evaluasi serta penertiban terhadap keberadaan tour operator ilegal di Labuan Bajo.
4. Pemberian sanksi tegas, termasuk blacklist, terhadap tour operator yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga profesionalisme, keamanan, dan kenyamanan wisatawan, serta memastikan bahwa Labuan Bajo tetap menjadi destinasi yang aman, terpercaya, dan berkelas dunia.” katanya.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi tata kelola pariwisata Labuan Bajo. Lemahnya pengawasan terhadap agen perjalanan, terutama yang diduga ilegal, dinilai berpotensi merusak reputasi internasional destinasi.
Di sisi lain, respons cepat aparat kepolisian diapresiasi karena berhasil meredam potensi konflik serta memastikan wisatawan tetap dapat melanjutkan perjalanan.
Ke depan, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku industri pariwisata dinilai krusial untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan standar pelayanan, serta menjaga kepercayaan wisatawan global terhadap Labuan Bajo.**






Tinggalkan Balasan